You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

4 Kaur Purna Tugas, Pemdes Rupe Bentuk Panitia Seleksi Perangkat Desa

Administrator 31 Desember 2021 Dibaca 604 Kali
4 Kaur Purna Tugas, Pemdes Rupe Bentuk Panitia Seleksi Perangkat Desa

Bima, Rupe.id- Dalam rangka mengisi kekosongan Perangkat Desa yang telah purna tugas, Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu melaksanakan Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, pada Kamis pagi 30/12/21

Bertempat di Aula Paruga Rasa Desa Rupe, Rapat ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Nukrah,S.Sos. 

Dalam pengantarnya Nukrah,S.Sos menjelaskan tentang dasar regulasi sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan seleksi tes penjaringan perangkat Desa.

"Adapun rujukan kita tentang Penjaringan Perangkat Desa, telah diatur dalam Undang-Undang Desa No.06/2014 Pasal 48 tentang Perangkat Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa serta Perbup Nomor 09 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa" tutur Nukrah,S.Sos

Lebih lanjut, Kepala Desa Rupe, Adam Malik menjelaskan bahwa saat ini terdapat 4 perangkat Desa yang telah purna tugas yakni 3 Kaur dan 1 Kepala Wilayah yang kosong, sehingga perlu diisi melalui tes penjaringan Perangkat Desa.

"Saat ini, ada 3 Kaur yang telah pensiun dan 1 Kepala Dusun yang kosong, untuk itu agenda kita hari ini adalah melaksanakan pembentukan panitia Pelaksana Tes Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa" ucap kades Rupe

Kades Rupe juga berharap agar panitia penjaringan yang dibentuk nantinya dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

"Saya berharap, panitia yang kita bentuk hari ini, dapat bekerja yang dengan baik berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku" terang kades Rupe.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Ketua BPD Desa Rupe Mabrur,S.Pd juga menjelaskan bahwa dalam penetapan komposisi kepanitiaan Tes Seleksi Penjaringan Perangkat Desa terdiri dari 5 orang perwakilan yakni 1 orang dari perwakilan perangkat Desa dan 4 orang dari unsur perwakilan masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan wilayah sebagai wujud tetap melestarikan kearifan lokal.

"Kami berharap panitia yang dibentuk hari ini, benar-benar bekerja dengan baik tanpa adanya konspirasi, keberpihakan dan lain sebagainya, sehingga pelaksanaan seleksi tes perangkat Desa dapat berjalan dengan baik dan didapat perangkat desa yang benar-benar cakap dan berkompeten. Siapapun yang lulus nantinya adalah yang terbaik" kata Ketua BPD dihadapan forum

Dari rapat ini, akhirnya forum memutuskan bahwa Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tahun 2021 yakni Ikbarrahman,S.Pd selaku Sekretaris Desa dari unsur perwakilan Pemerintah Desa, dari unsur masyarakat yakni untuk wilayah Dusun 1 dipilih atas nama Halik, S.Pd. Wilayah Dusun 2 atas nama Drs.Syahrir, Wilayah Dusun 3 atas nama Amrin,A.Md,S.Pd dan Wilayah 4 atas nama Syamsudin,S.Pd

Terakhir, peserta Forum musyawarah desa memutuskan dan menetapkan Syamsudin,S.Pd sebagai Ketua Panitia Penjaringan seleksi tes perangkat Desa tahun 2021 yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Rupe Nomor 30 Tahun 2021.

Rapat yang dimulai pada pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00 wita ini, juga dihadiri oleh Camat Langgudu yang diwakili oleh Sekcam Langgudu, Marwin,S.Pd, Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua/Anggota BPD, Babinsa Desa, unsur LKD, LPMD, MDI, TP.PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan dan Ketua-Ketua RT setempat. (red/SID)

Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image