You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

Perumusan Ranperbup tentang Pengembangan SID di Kabupaten Bima

Administrator 24 Oktober 2020 Dibaca 877 Kali
Perumusan Ranperbup tentang Pengembangan SID di Kabupaten Bima

Bima, Rupe.id –Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima menggelar perumusan rancangan peraturan Bupati Bima tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa melalui Focus Group discussion  yang dilaksanakan secara Daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Jum’at (23/10/2020)


Kegiatan yang difasilitasi oleh KOMPAK Bima NTB ini, diikuti oleh 20 peserta, dan 3 Narasumber diantaranya Kadis Kominfotik Kab. Bima, Kabid Sosbud DMPD Kab. Bima dan Kabid Stastik Diskominfotik Kab. Bima. 3 Moderator dari Pihak KOMPAK diantaranya Muhammad Ridho Maruf, I Made Budi Astawa dari KOMPAK NTB dan Asrullah Lukman, SH dari Pimpinan KOMPAK Bima.

Sedangkan dari perwakilan dari SKPD Kabupaten diantaranya Kabag.Hukum Setda Kab.Bima, Kabid PP Sosbud Bappeda Kab.Bima, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan Disdukcapil Kab.Bima, Kabid Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Diskominfotik Kab.Bima, Kasi Aplikasi dan tata kelola Informasi Diskominfotik Kab.Bima, Kasi Sosbud DMPD Kab.Bima, Kasubag Program DP3AP2KB Kab. Bima,  Perwakilan ForSID Kabupaten Bima hadir pula Ibrahim,SE selaku ketua ForSID Kab.Bima (SID Desa Teke), Kamaruddin,S.Pd selaku Wakil Ketua ForSID Kab.Bima (Desa Rupe Kecamatan Langgudu) dan Arifin,S.Pd selaku Sekretaris ForSID Kab.Bima dari SID Desa Donggobolo

Dari perwakilan Kecamatan diantarannya Camat Bolo, Camat Woha, Camat Lambu dan Perwakilan Desa diantaranya Kepala Desa Tenga, Kepala Desa Rasabou, Sekdes Rasabou, Sekdes Rato, Sekdes Penapali, Operator SID Desa Soro, Operator SID Desa Rabakodo dan Operator SID Desa  Rasabou.

Dalam Sambutannya Kepala Diskominfotik Kab.Bima, Fahrurrahman,S.E.M.Si selaku narasumber menyebutkan bahwa Kebijakan dan Strategi Perumusan Ranperbup tentang Sistem Informasi Desa merupakan langkah inovatif Pemerintah Kabupaten Bima, yang tentu saja Landasan Hukumnya adalah memperhatikan amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 86 dan mengingat di Desa-Desa di Kabupaten Bima 68 porsen telah mengembangkan Sistem Informasi Desa secara mandiri. Tujuannya adalah mendorong Pemerintah Desa dan Pemerintah daerah dalam mengembangkan dan memanfaatkan SID untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

“Terimakasih kami sampaikan kepada teman-teman KOMPAK yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Bapak/ibu sekalian mengapa pentingnya FGD ini adalah mengharuskan kita meningkatkan mutu pelayanan dengan Pemanfaatan teknologi yang cepat dan mudah berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yakni Indonesia Satu Data. Dan untuk mewujudkan hal ini, perlu memperhatikan 2 aspek yakni Memastikan adanya Jaringan melalui program merdeka Sinyal dan Aspek Tata kelola sistem informasi baik tersedianya perangkat keras, perangkat lunak, dan SDM yang memadai yakni Operator SID yag berkompetensi dibidangnya” ucapnya dalam Via Zoom Meeting berdurasi sekitar 20 menit, Jum’at (23/10/2020)

Lebih lanjut, Fahrurrahman,S.E.M.Si menambahkan regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat mewakili seluruh kebutuhan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa di Kabupaten Bima secara berkelanjutan.

“Kami berharap produk hukum yang kita hasilkan nanti, benar-benar terumuskan dan mewakili seluruh kebutuhan kita bersama. Terutama sekali memastikan status hukum teman-teman operator SID. Sebab, merekalah ujung tombaknya dilapangan” kata Kadis Kominfostik

Baca Juga : Peningkatan Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) di Kabupaten Bima

Lebih Lanjut,  Firmansyah, S.Sos,M.Ap Dinas PMD Kab. Bima dalam materinya memaparkan bahwa Dasar pelaksanaan Perumusan Ranperbup tentang SID merujuk pada UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal (86) serta Perbup Nomor 2 tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan lokal Berskala Desa

“Pemerintah Desa berhak mengelola Sistem informasi Desa dan dapat diakses oleh masyarakat dan semua pemangku kepentingan dengan menyiapkan fasilitas perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia” papar Firmansyah, S.Sos,.M.Ap Selaku kabid Sosbud DPMD Kab.Bima dalam slide presentasinya berdurasi 20 menit dalam via Zoom Meeting, Jum’at (23/10/20)

Hal senada juga diuraikan, Amar Maruf,SH selaku Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima agar  produk hukum yang hasilkan nantinya, benar-benar terumuskan, diuji kelayakannya sehingga mewakili seluruh kebutuhan kita bersama” Ucapnya dalam sesi Usul-Saran, Jum’at (23/10/2020).

Sementara itu, Arifin, S.Pd bersama Kamaruddin,S.Pd dari Perwakilan Pegiat ForSID Kabupaten Bima menjelaskan bahwa saat ini hampir 68 persen di kabupaten Bima telah menerapkan pelayanan menggunakan Sistem informasi desa baik secara Offilne maupun Online.

Perwakilan Pegiat ForSID Kabupaten Bima ini juga mengusulkan agar dalam regulasi Perbup Tentang SID yang dirumuskan nantinya dapat memastikan status hukum serta peningkatan kapasitas Operator SID dari 191 Desa di Kabupaten Bima.

“Harapan kami, sebagai pegiat SID di Kabupaten Bima sekaligus mewakili Aspirasi teman-teman Operator dari 191 Desa, agar memastikan statuss hukum Operator SID sebagai Staff tetap kepemerintahan dengan standar Honorarium yang layak. Dan kami siap menjamin terwujudnya tata kelola pelayanan Sistem informasi ditingkat desa yang Akuntabel, progres dan terukur” ucapnya dalam sesi tanggapan penyampaian isi Materi Draft Ranperbup Pasal per pasal tentang SID yang disampaikan oleh Muh. Irfan selaku Kabid Statistik dan Persandian Diskominfotik Kab. Bima, Jum’at (23/10/20)

Acara yang dimulai pukul 08.30 Wita, kemudian dilanjutkan hingga pukul 15.30 Wita ini ditutup dengan beberapa rekomendasi yang kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) diantaranya pembentukan Tim Penyusun Perbup, Pertemuan Konsolidasi Tim Penyusun, Konsultasi Publik dan Penetapan Perbup melalui Bagian Hukum setda Kabupaten Bima yang diperkirakan rampung Desember 2020 mendatang. (red/SID)


Redaktor/Editor : Kamaruddin, S.Pd

SINERGITAS

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image