Adapun Struktur Organisasi Desa Rupe Periode 2020-2026 adalah sbb:
Struktur sebelumnya... |
Sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Di samping kedudukannya sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa, Kepala Desa memiliki empat tugas yang perlu diemban lebih amanah kepada masyarakat, yaitu: Menyelenggarakan pemerintah desa; Melaksanakan pembangunan; Pembinaan kemasyarakatan; Pemberdayaan masyarakat;
Adapun Struktur Organisasi Desa Rupe saat ini adalah sbb: