You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Rupe
Desa Rupe

Kec. Langgudu, Kab. Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Website ini mengunakan Aplikasi OpenSID, dirancang dan dikelola supaya terbuka bagi masyarakat dan pemangku kebijakan #SahabatDesa, disini anda bisa mengakses informasi tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan Untuk Informasi Pengajuan Publik, silahkan klik menu e-PPID atau Layanan Mandiri. Informasi lebih lanjut Hubungi Operator Desa Jam Pelayanan Senin s.d Jum'at Pukul 08.00 - 15.30 wita. Alamat Kantor, Jl. Lintas Provinsi Tente – Karumbu. Hari Libur : TUTUP Informasi lainnya, dapat juga diakses melalui Halaman Facebook Pemerintah Desa Rupe. Terus Update dan ikuti Perkembangan informasinya. Terimakasih, Salam Berdesa!!!

DPMD Kab.Bima, Sosialisasi Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022 di Langgudu

Administrator 17 November 2021 Dibaca 616 Kali
DPMD Kab.Bima, Sosialisasi Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022 di Langgudu

Bima, Rupe.id - Dalam rangka pembinaan dan fasilitasi Penyusunan RKPDes, Dinas PMD Kabupaten Bima, melaksanakan Sosialisasi Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022 di Kecamatan Langgudu pada Rabu pagi, 17/11/21

Bertempat di Aula Kantor Camat Langgudu, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Langgudu, Syamsuddin,S.Sos yang dihadiri oleh sejumlah Kepala-Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendehara Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Langgudu.

Hadir pula, Sekcam Langgudu, Marwin H.AR,S.Pd, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bima, M.Din,S.Sos, Tim Pendamping Kecamatan dan Pendamping Desa.

Dalam sosialisasinya Kepala Dinas PMD Kabupaten Bima yang  diwakili oleh Firmansyah,S.Sos,.M.Ap selaku Kabid Sosbud Dinas PMD Kabupaten Bima, menjelaskan Peraturan Bupati Bima tentang Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2022.

"Adapun dasarnya sesuai ketentuan pasal 96 ayat 2 peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat Desa serta Permendes RI Nomor 7 tahun 2021 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022" paparnya

Dijelaskan pula bahwa pedoman penyusunan RKPDes tahun 2022 harus merujuk pada ketentuan, bahwa penggunaan dana desa yang menjadi bagian transfer pusat sebesar 60% dipergunakan untuk prioritas SDGs dan 40% diprioritas untuk kewenangan Desa yang didalamnya dipergunakan untuk Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan.

"Dengan demikian, pedoman penyusunan RPKDes tahun 2022, 60% dipergunakan untuk prioritas SGDs dan Sisanya 40% diprioritas untuk kewenangan desa" tegasnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 13.00 wita ini, juga diikuti oleh Kepala Desa Rupe, Sekretaris dan Ketua BPD Rupe.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanyajawab dan berjalan dengan baik dan lancar. (red/SID)

Redaktor/Editor : Kamaruddin,S.Pd

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image